1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4.
Jika sertifikat tanah rusak, maka Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan persyaratan tertentu. Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli. 24 Mar, 2023

Nama Anda sebagai pemegang hak yang baru dituliskan pada kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat tersebut. Dan dalam waktu 2 minggu atau 14 hari kerja, proses balik nama sertifikat tanah sudah selesai dan Anda dapat mengambil sertifikat yang sudah dialihkan nama pemiliknya tersebut.

Untuk biaya ini dihitung dengan rumus nilai jual tanah dan bangunan dibagi dengan 1.000. Sehingga, dengan contoh perhitungan diatas, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 322.500.000/1.000 = Rp 322.500. Total biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda bayarkan adalah Rp 3.225.000 + Rp 11.250.000 + Rp 50.000 + Rp 322.500 = Rp 14.847.500.
7wrabu.
  • w4c8yus0bk.pages.dev/971
  • w4c8yus0bk.pages.dev/481
  • w4c8yus0bk.pages.dev/876
  • w4c8yus0bk.pages.dev/502
  • w4c8yus0bk.pages.dev/912
  • w4c8yus0bk.pages.dev/41
  • w4c8yus0bk.pages.dev/129
  • w4c8yus0bk.pages.dev/633
  • w4c8yus0bk.pages.dev/521
  • w4c8yus0bk.pages.dev/66
  • w4c8yus0bk.pages.dev/886
  • w4c8yus0bk.pages.dev/32
  • w4c8yus0bk.pages.dev/711
  • w4c8yus0bk.pages.dev/938
  • w4c8yus0bk.pages.dev/868
  • cara merubah nama di sertifikat tanah