A. Pengertian Hukum Waris atau KewarisanMawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaituIlmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah SWT. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah SWT. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan al-fµrud al- muqaddarah.Warisan dalam bahasaArab disebut al-mirās merupakan bentuk masdar infinitif dari katawarisa-yarisu-irsan-mirāsan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang non harta benda. Ayat al-Qur'an yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam an-Naml/2716 “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud.”Demikian juga dalam hadis Nabi disebutkan yang artinya “Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para Nabi.”Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditiggalkan itu berupa harta uang, tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’ lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal duniaBila orang yang hartanya akan diwaris belum benar-benar meninggal, misalnya dalam keadaan koma, maka harta tersebut belum dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Ini dikarenakan adanya warisan itu karena adanya telah meninggal harta warisan juga bisa dibagi bila seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh hakim. Seperti dalam kasus seorang yang telah lama hilang tanpa diketahui kabarnya kemudian atas ajuan pihak keluarga hakim memutuskan bahwa orang tersebut telah meninggal Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar sajaJadi, meskipun tak lama setelah meninggalnya si mayit pewaris, dalam hitungan menit misalnya, ahli waris menyusul meninggal, maka si ahli waris ini tetap berhak mendapatkan bagian Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayitHubungan yang dimaksud merupakan hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak walâ’.4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinciSyarat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau saksi mengatakan kepada hakim bahwa “orang ini adalah ahli waris”. Hakim tidak bisa menerima kesaksian dengan ucapan begitu pernyataannya, saksi harus menjelaskan alasan kepewarisan orang tersebut terhadap si mayit. 1. Orang yang mewariskan al-muwarrits, yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak Orang yang mewarisi al-wârits, yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa Harta warisan al-maurûts, yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya. C. Dasar-Dasar Hukum Waris Sumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Qur'an, kemudian As-Sunnah haditsdan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid. 1. Al-Qur'an Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Qur'an dan Hadis Rasulullah. Banyak ayat al-Qur'an yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Di antaranya firman Allah SWT. dalam an-Nisa'/47 Artinya “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam an-Nisa'/47 sampai dengan 12 dan ayat 176, an-Nahl/1675 dan al-Ahzab/33 ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad. 2. As-Sunnah a. Hadits dari Ibnu Mas’ud berikut Artinya Dari Ibnu Mas’ud, katanya Bersabda Rasulullah saw. Pelajarilah al Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. HR. Ahmad. Hadits dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi saw. bersabda Artinya “Ilmu itu ada tiga macamdan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Berdasarkan kedua hadits di atas, maka mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan. 3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam KHI, mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam. D. Ketentuan Mawáris dalam IslamJumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang,yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh dzawil furud dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud yang bagiannya telah ditentukan.Sumber rumahfiqih/ust Sarwat1. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat- syarat sebagai berikuta. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal Ahli waris hidup pada saat orang yang member warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayitersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya Sebab-sebab Menerima Harta Warisana. Nasab keturunan, yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. AllahSWT. Berfirman dalam an-Nisa'/433 “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...”b. Pernikahan, yaitu akad yang sah yang menghalalkan berhubungan suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. AllahSWT. Berfirman dalam “Dan bagimu suami-suami seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’I selama dalam masa idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan meninggal dunia karena sakitnya Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda, yang artinya “Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya.” Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta WarisanSebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan adalah sebagai berikut Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini sebagai mana sabda Nabi saw. Yang artinya “Orang kafir tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir.” Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw. “Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” Abdil Barc. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga mukatab budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya, karena mereka semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisidan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw., yang artinya “Ia seorang budak yang merdeka sebagiannya berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.”d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya, berdasarkan hadis Rasulullahsaw. “Anak itu dinisbatkan kepada siempunya tempat tidur, dan pezina terhalang dari hubungan nasab.” dan Muslim.e. Li’an. Anak suami isteriyang melakukan li’antidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil Ketentuan Pembagian Harta Waris1. Dzawil Furudh, ahli waris yang mendapat bagian dari harta peninggalan menurut ketentuan yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an / Al-Hadits, yaitu 1. Mendapat 1/2 a. Anak perempuan tunggal QS. An-Nisa {4} 11.b. Cucu perempuan tunggal dari anak Saudara perempuan tunggal sekandung QS. An-Nisa 4 175.d. Saudara perempuan tunggal Suami bila tidak ada anak/cucu QS. An-Nisa 4 12.2. Mendapat 1/4 a. Suami bila ada anak/ Istri bila tidak ada anak/ Mendapat 1/8 Istri bila ada. anak/ Mendapat 2/3 a. Dua orang anak perempuan/lebih bila tidak ada anak/cucu laki QS. An-Nisa 4 11.b. Dua orang cucu perempuan/lebih bila tidak ada. anak/cucu Iaki-lakic. Dua orang saudara perempuan/lebih sekandung QS. An-Nisa’ [4] 176.d. Dua orang saudara perempuan/lebih sebapak QS. An-Nisa176.5. Mendapat 1/3,s Ibu bila tidak ada anak/cucu/saudara QS. An-Nisa {4} 1s Dua orang saudara/lebih, baik laki-laki/perempuan yang seibu QS. An-Nisa 4 11.6. Mendapat 1/6 Ibu bila ada anak/cucu/saudara QS. An-Nisa {4} 11.a. Bapak bila ada anak laki-laki/cucu Nenek bila tidak ada. ibu hadits.c. Cucu perempuan bila bersama anak perempuan Kakek bila tidak ada Seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuanQS. An-Nisa 4 11.f. Saudara perempuan seorang/lebih bila bersama seorang saudara perempuan Ahli waris Ashabah yakni perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furud tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furud mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah yang ketentuannya mendapat sisa atau menghabiskan harta waris dibagi tiga a. Ashabah binafsih ahli waris yang menjadi Ashabah dengan sendirinya. Mereka itu adalah s Anak Cucu laki-laki dari anak Kakek dari Saudara laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki saudara laki-laki Anak laki-laki saudara laki-laki Paman yang sekandung dengan Paman yang sebapak dengan Anak laki-laki paman yang sekandung dengan Anak laki-laki paman yang sebapak dengan Ashabah bil ghair, ahli waris yang menjadi Ashabah karena sebab orang lain ditarik oleh saudara laki-lakinya. Mereka itu adalah Anak perempuan jika ditarik saudaranya yang laki-laki. Cucu perempuan jika ditarik saudaranya yang laki-laki. Saudara perempuan sekandung jika ditarik saudarnya yang lakilaki. Saudara perempuan yang sebapak jika ditarik saudaranya yang laki-laki QS. An-Nisa {4} 11.c. Ashabah ma’al ghair, ahli waris yang menjadi Ashabah bila bersama ahli waris wanita lain. Mereka itu adalah § Saudara perempuan sekandung seorang/lebih bila bersama anak perempuan/cucu perempuan seorang/lebih.§ Saudara perempuan sebapak seorang/lebih bila bersama anak perempuan/cucu perempuan seorang/ Hijab dan Mahjub Dari ke-25 ahli waris, hanya ibu, bapak, suami/istri, anak laki-laki dan perempuan saja yang sudah pasti mendapat bagian waris, sedang ahli waris lainnya belum pasti. Hal ini disebabkan ada ahli waris yang kedudukannya lebih dekat dengan yang untuk tidak mendapat warisan disebut “Hijab”. orangnya disebut “mahjub”. Hijab ada dua macam yaitu a. Hijab Nuqsan halangan yang sifatnya mengurangi, seperti suami bila tidak ada anak mendapat 1/2 tapi bila ada anak maka suami Hijab Hirman halangan yang sifatnya penuh/menutupi ahli waris lainnya secara penuh seperti cucu tidak mendapat bagian bila ada Menerapkan Syari’ah Islam dalam Pembagian WarisanDi bawah ini diberikan contoh-contoh kasus masalah dan pembagian warisan berdasarkan syariat Contoh 1 Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak hasilnya adalahBagian istri 1/6, ibu 1/8 dan dua anak laki-laki, ashabah. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/8 KPK=Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 6 dan 8 adalah pembagiannya adalahIstri 1/6 x 24 x Rp. = Rp. 1/8 x 24 x Rp. = Rp. anak laki-laki 24 – 4+3 x Rp. = anak laki-laki Rp. 2 = Contoh 2 Penghitungan dengan menggunakan aul. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. Ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 saudara perempuan hasilnya adalahBagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/ masalahnya dari 1/2 dan 2/3 KPK=Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3 adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakanaul yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. aulnya1, sehingga masing-masing bagian menjadiSuami 3/7 x Rp. saudara perempuan sekandung 4/7 x Rp. 3 Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak hasilnya adalahBagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/ masalahnya dari 1/6 dan 1/2 KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2 adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 13, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 13, maka hasilnya adalahIbu 1/4 x Rp. = Anak Perempuan 3/4 x Rp. = Manfaat dan Hikmah Hukum Waris IslamHukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal hikmah ilmu waris sebagai berikut 1. Untuk menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar sesama ahli waris2. Untuk menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang3. Menghindari keserakahan terhadap ahli waris Untuk menghilangkan pilih kasih dari orang Untuk melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemahG. Penerapan Perilaku MuliaSikap dan perilaku mulia yang harus kita kembangkan sebagai implementasi dari penerapan hukum mawaris antara lain seperti berikut Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah SWT. yang paling lengkap dijelaskan oleh al-Qur'an dan hadis Nabi;2. Hukum untuk mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, karena itu setiap muslim harus ada yang Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin, karena Islam memerintahkan, ”Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang memiliki hak itu” an-Nasai;4. Seseorang sebelum meninggal sebaiknya berwasiat, yaitu pesanseseorang ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain, yang harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal Ayat-ayat al-Qur'an dalam menjelaskan pembagian harta kepada ahli waris menempatkan urutan kewarisan secara sistimatis didasarkan atas jauh dekatnya seseorang kepada si mayit yang meninggalkan harta warisan. Oleh karena itu, dalam menentukan ahli waris harus sesuai ketetapan hukum waris yaitu dimulai dari anak-anak yang dikategorikan sebagai keturunan langsung, kemudian kedua orangtua mayit leluhur dan terakhir kepada saudara-saudara yang dikelompokkan sisi dan ditambah dengan suami/isteri dari yang Berhukum dengan hukum waris Islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan dari ahli waris, berhak memiliki harta benda hasil peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam secara adil.=
Iapensiun diusia 60 tahun. Tidak lama kemudia ia meninggal dunia dan meninggalkan suami dua anak laki-laki satu anak perempuan, berapa bagian masing-masing anak laki-laki? jika harta yang ditinggalkan sebesar 120 juta. A. 40.000.000 B. 20.000.000 C. 30.000.000 D. 25.000.000 E. 35.000.000 Jawaban : A 3.Soal Ujian Kenaikan Kelas UKK Mata Pelajaran Fiqih Kelas 11 MA Terbaru I. Berilah tanda silang x pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat! 1. Bagi seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniyahnya sudah layak menikah hanya saja ia khawatir tidak bisa memberikan nafkah kepada calon istrinya…. a. Wajib b. Haram c. Sunah d. Makruh e. Mubah 2. Pernikahan yang dilarang adalah pernikahan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan dan seterusnya. Dengan berakhirnya batas waktu maka dengan sendirinya pernikahan berakhir tanpa ada ucapan talaq, maka nikah yang demikian disebut.... a. Nikah Syighar b. Nikah Mut’ah c. Nikah tahlil d. Menikahi Mahram e. Pernikahan dalam Masa Iddah 3. Ibu Siti ketika menikah dengan bapak Ahmad membawa seorang putri yang bernama Aisyah, ketika perkawinan mereka kandas di tengah jalan dan perceraian merupakan jalan terbaik. Seandainya bapak Ahmad ingin menikah kembali, maka terlarang baginya untuk menikahi Aisyah, karena Aisyah merupakan mahram dengan sebab . . . . a. keturunan b. persusuan c. pernikahan d. pertalian agama e. dimadu 4. Istri yang di tinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama . . . . a. 3 bulan b. 3 kali suci c. 4 bulan 10 hari d. 5 bulan e. 6 bulan 5. Perhatikan pernyataan berikut ini! 1 Terhindar dari perbuatan maksiat 2 Untuk meneruskan kehidupan manusia 3 Pasangan yang didapat sesuai dengan perilaku 4 Terwujudnya ketentraman, kasih sayang dan cinta 5 Ikatan yang menyatukan seorang laki-laki dan wanita 6 Merupakan status simbol dalam kehidupan masyarakat Melalui pernyataan tersebut, yang termasuk hikmah pernikahan adalah nomor . . . . a. 1, 2 dan 3 b. 4, 5 dan 6 c. 1, 2 dan 4 d. 3, 5 dan 6 e. 2, 3 dan 4 6. Pernikahan berstatus sah jika antara lain ada walinya. Adapun orang yang tidak sah menjadi wali pengantin wanita sebagai berikut, adalah.... a. bapak pengantin wanita b. saudara laki-laki sebapak c. anak laki-laki dari saudara sebapak d. kakek mempelai wanita e. saudara tiri laki-laki dari mempelai wanita 7. pemberian sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an. yang demikian pengertian dari .... a. Hadiah b. Sedekah c. Infak d. Mahar e. Hibah 8. Menurut ajaran Islam, yang lebih kita utamakan dalam memilih pasangan hidup adalah .... a. agama dan pendidikan b. golongan, suku dan kebangsaan c. rupa dan adat istiadat setempat d. pangkat, golongan dan penghasilan e. harta dan tingkat keturunan dalam masyarakat 9. Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin atau dengan memberikan sejumlah uang yang disetujui oleh mereka berdua disebut … a. khulu’ b. ila' c. fasakh d. dzihar e. li’an 10. Yang tidak termasuk rukun nikah dibawah ini adalah.... a. Calon Kedua mempelai b. Wali c. Saksi d. Ijab dan Qabul e. Mahar 11. Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila .... a. yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun b. karena kebutuhan biologis c. kedua orang tua sudah menyetujuinya d. orang itu sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri e. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah 12. أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ رواه ابوداود Bila kita melihat makna yang terkandung dalam hadits di atas, maka talak hukumnya . . . . a. makruh b. jaiz c. sunat d. mubah e. haram 13. Diantara sebab jatuhnya talak adalah bila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina dengan sumpah dan istrinya menolak tuduhan tersebut dengan sumpah pula. Istilah ini disebut .... a. zihar b. khuluk c. ila’ d. fasakh e. li’an 14. Isteri yang ditalak atau dicerai mati, serta belum dicampuri suaminya maka a. harus menunggu tiga bulan lamanya b. ia menunggu empat kali suci c. mempunyai iddah tiga kali suci d. wanita itu tidak beriddah e. iddahnya tiga bulan sepuluh hari 15. Dalam iddah raji'ah, isteri yang setia berhak mendapat .... a. sandang pangan dan tempat tinggal b. pendidikan dan pelatihan c. pelayanan seperti layaknya suami isteri d. hanya berupa pakaian saja e. mahar mas kawin serta belanja sehari-hari 16. Menurut ajaran Islam, yang lebih kita utamakan dalam memilih pasangan hidup adalah .... a. agama dan pendidikan b. golongan, suku dan kebangsaan c. rupa dan adat istiadat setempat d. pangkat, golongan dan penghasilan e. harta dan tingkat keturunan dalam masyarakat 17. Kalau nikah ditujukan semata-mata hanya kepada kepuasan biologis, maka akan timbul dampak negatif sebagai berikut, kecuali .... a. perempuan tua tidak berguna lagi dalam kehidupan b. kecenderungan pria beristri muda, istri tua diceraikan c. pemenuhan kebutuhan biologis menjadi tujuan pokok d. mengakibatkan peledakan penduduk bumi e. harkat dan martabat manusia terpelihara, karena fitrah biologisnya terpenuhi 18. Kewajiban material suami kepada istrinya adalah .... a. memberi perlindungan keselamatan kepada istrinya b. memberi kesehatan badan dan rohani istri c. memberi nafkah istri sesuai kemampuannya d. memperhatikan keadaan istrinya e. meningkatkan mutu keislaman istrinya 19. Kewajiban immaterial suami terhadap istrinya adalah sebagai berikut, kecuali .... a. bergaul dengan baik terhadap istrinya b. memperhatikan keadaan istri c. meningkatkan kualitas keislaman istri d. menjaga dan melindungi istri e. memberikan kebebasan istrinya dalam segala hal 20. Firman Allah swt., وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Artinya "Dan bergaullah dengan istri-istrimu dengan ...." a. secara patut b. secara benar c. menurut kesenanganmu d. secara sederhana e. menurut tuntunan agama 21. Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah ….. a. supaya hidup manusia tenteram dan bahagia b. melaksanakan perintah Allah swt. c. membina rasa kasih sayang d. mengikuti sunah Rasulullah saw. e. terpenuhinya kebutuhan biologis semata 22. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut 1 Wanita tersebut termasuk muhrim 2 Wanita yang termasuk iddah wafat 3 Wanita yang masih bersuami 4 Wanita yang dalam iddah talak bain 5 Wanita yang sudah bertunangan Dari pernyataan-pernyataan tersebut wanita yang haram di pinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah a. 1, 2 dan 3 b. 2, 4 dan 5 c. 1, 3 dan 5 d. 2, 3, 4 dan 5 e. 2, 3 dan 4 23. Pengertian ilmu mawaris secara syar’i adalah a. Ilmu yang mempelajari pembagian harta orang yang meninggal kepada anak anaknya b. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan kepada para kerabat c. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan menurut hukum yang berlaku d. Ilmu yang mempelajari pembagian harta waris menurut hukum Islam e. Ilmu tentang pembagian harta peninggalan orang tua 24. Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah a. Agar manusia patuh terhadap hukum Allah dalam pembagian harta warisan b. Agar tidak terjadi sengketa/permusuhan karena pembagian harta warisan c. Agar para ahli waris semuanya mendapat bagian yang merata d. Agar bagian orang tua dapat didahulukan daripada bagian ahli waris lain e. Agar orang yang meninggal tidak menanggung beban di akhirat 25. penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang kebih dekat pertaliaannya hubungannya denganorang yang meninggal disebut ..... a. Asabah b. Ashab al-furud c. Hijab d. Zawi al-furud e. Al-furud al-muqaddarah 26. Bagian-bagian tertentu dalam warisan yang telah ditetapkan besaranya oleh Al Qur’an disebut …. a. Al-furud al-muqaddarah b. Ashab al-furud c. Al-miras d. Far’u al-mayyit e. Furud al-mayyit 27. Hal-hal yang menggugurkan hak mewarisi adalah …. a. Membunuh, perceraian, pencurian, budak belian b. Dibunuh, murtad, hamba sahaya, dicerai c. Pindah agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya d. Membunuh, murtad, berbeda agama, hamba sahaya e. Membunuh, sama-sama kafir, murtad, mengangkat anak 28. Ada beberapa sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi. Salah satu sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi adalah …. a. Nasab b. Persemendaan c. Sepersusuan d. Murtad e. Pernikahan 29. Jika seluruh ahli waris laki-laki ada, maka yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah … a. Suami, anak laki-laki, dan bapak b. Bapak, anak laki-laki dan saudara laki-laki c. Suami, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki d. Suami saudara dan bapak e. Suami anak laki-laki dan paman 30. Berikut adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah…. a. Bapak b. Suami jika tidak ada anak c. Istri d. Ibu e. Cucu 31. Yang dimaksud asabah ma’a al-gair adalah …. a. Anak permpuan jika bersama anak laki-laki b. Cucu perempuan jika bersama cucu laki-aki c. Anak laki-laki dan ayah d. Saudara perempuan kandung jika bersama anak perempuan e. Kakek jika bersama anak laki-laki 32. Seorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. Bagian masing-masing ahli waris adalah a. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta b. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing juta c. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 6 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 3 juta d. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 5 juta, ayah Rp. 5 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta e. Suami Rp. ibu Rp. 2,5 juta, ayah Rp. 2,5 juta, anak laki-laki Rp. 2,5 juta dan 2 anak perempuan juta 33. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . . a. hak-hak waris para pewaris b. ketentuan pembagian harta warisan c. peralihan benda waris pada ahli waris d. bagian-bagian tertentu dari waris e. ketentuan sebelum harta diwaris 34. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalang b. bertambah c. harta yang rusak d. kelebihan harta E. sisa harta 35. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuan b. anak laki-laki dan perempuan c. cucu laki-laki dan perempuan d. paman dan bibi e. ayah dan ibu 36. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satu b. suami apabila tidak ada anak c. cucu laki laki lebih dari satu d. saudara perempuan tunggal e. anak perempuan tunggal 37. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istri b. suami c. anak perempuan d. saudara laki-laki seibu e. saudara laki-laki sekandung 38. Seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berpakah bagian dari seorang anak perempuan.... a. b. c. d. e. 39. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . . a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak c. suami, anak laki-laki,dan anak perempuan d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak e. suami, bapak, dan anak laki-laki 40. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali .... a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah 41. Ilmu mawarits disebut juga… a. Ilmu hisab b. Ilmu faraidh c. Ilmu falak d. Ilmu taqsim e. Ilmu tauzi’ 42. Orang yang telah meninggal dan mewariskan hartanya kepada ahli warisnya disebut… a. Warits b. Muwarrits c. Mauruts d. Muwazzi’ e. Muqassim 43. Hukum mempelajari dan mengamalkan ilmu mawarits adalah… a. Fardhu ain b. Fardhu kifayah c. Mandub d. Mustahab e. Jaiz 44. Berikut ini adalah sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan, kecuali… a. Hubungan keluarga b. Pernikahan yang syah c. Memerdekakan budak d. Pertemanan e. Kesamaan agama 45. Berikut ini adalah orang-orang yang tidak akan mendapatkan harta warisan, kecuali… a. Pembunuh b. Budak c. Anak d. Orang murtad e. Orang yang berbeda agama 46. Semua ahli waris di bawah ini tidak bisa gugur haknya, kecuali… a. Anak laki-laki b. Anak perempuan c. Bapak d. Suami e. Paman 47. Ashobah adalah pengistilahan bagi ahli waris yang… a. Mendapatkan seluruh harta warisan b. Mendapatkan ½ harta warisan c. Ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan d. Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan e. Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan 48. Di bawah ini yang bukan termasuk al-furudh al-muqaddarah adalah… a. ½ b. 1/3 c. ¼ d. 1/5 e. 1/6 49. Pengurangan bagian dari harta warisan karena ada ahli waris lain yang membersamai dalam istilah ilmu mawarits disebut… a. Hijab hirman b. Hijab nuqshon c. Hijab ikroh d. Hijab tahrim e. Hijab atho’ 50. Batas maksimal seseorang mewasiatkan hartanya kepada orang lain sebelum meninggal di kala ahli warisnya masih ada adalah… a. ½ b. 1/3 c. ¼ d. 1/5 e. 1/6 II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar! 1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? 2. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Tentukanlah berapa bagian istri, ibu dan 2 anak laki-laki. 3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? 4. Jelaskanlah sebab-sebab dan halangan-halangan mewarisi ! 5. Pak Amir meninggal dunia. Meninggalkan ahli waris seorang istri, ibu dan dua anak perempuan serta satu anak laki-laki. Harta peninggalan Rp. Berapah bagian masing-masing 6. Jelaskan pengertian pernikahan dan hukumnya ? 7. Jelaskan pengertian khiṭbah dan hukumnya ? 8. Tuliskan syarat dan rukun nikah ? 9. Jelaskan wanita-wanita yang dilarang dinikah ? 10. Tuliskan dan jelaskan macam-macam talaq ! Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. lo2d6.