Enakmententang ini telah berusaha mengatur dan mengarahkan manajerial harta yang diwakafkan, dengan satu sistem pengelolaan yang tidak membedakan jenis-jenis wakaf 'am, wakaf khas dan nazar 'am". Secara umum, berikut adalah Enakmen-enakmen wakaf yang berlaku di masing-masing Negeri:127
Cash waqf is not refers to money waqf only but also cover waqf of capital stock and obligation. This kind of waqf has been acknowledged by waqf institution in Indonesia and also has been regulated by the government. This article describes its regulation and how to do cash waqf in Indonesia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 87TATA CARA DAN PENGELOLAAN WAKAF UANG DI INDONESIAJunaidi AbdullahSekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Kuduse-mail abdillahrafandra waqf is not refers to money waqf only but also cover waqf of capital stock and obligation. This kind of waqf has been acknowledged by waqf institution in Indonesia and also has been regulated by the government. This article describes its regulation and how to do cash waqf in Cash Waqf, Regulation, and ManagementPendahuluanManusia merupakan makhluk yang di ciptkan Allah SWT adalah untuk beribadah Bentuk ibadah yang dilakukan oleh manusia ada yang berdimensi individual dan vertikal seperti sholat dan puasa dan ada pula yang berdimensi sosial dan horizontal seperti zakat, infak, shodaqoh maupun wakaf.Wakaf sebagai ibadah yang berdimensi sosial dan horizontal tentu sangat penting bagi umat, karena disamping zakat , ibadah wakaf juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bisa menghilangkan yang berarti menahan» adalah menahan harta yang diambil manfaatnya tanpa musnah seketika, dan Junaidi Abdullah88 Jurnal Zakat dan Wakafpenggunaannya untuk hal-hal yang diperbolehkan syara> dengan maksud mendapatkan keridlaan dari Allah. Dengan melepaskan harta wakaf itu, secara hukum wakif telah kehilangan hak kepemilikanya sehingga ia tidak lagi memiliki wewenang atau hak untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan hak untuk memindahtangankan atau mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain, seperti menjual, menghibahkan termasuk mewariskan kepada ahli waris M Daud Ali, 1988 94. Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.Pasal 1 Angka 1 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim, namun pemahaman atau pengetahuan keislamannya masih dangkal, karena biasanya memahami wakaf hanya berbentuk tanah atau benda-benda yang tidak bergerak lainnya. Padahal yang namanya wakaf itu bisa berupa benda bergerak maupun benda yang tidak lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maka Undang Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, memberikan solusi atau aturan bahwa orang yang mewakafkan wakif dapat mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak adanya wakaf uang, tentu menjadi efektif dan esien serta bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat, karena tujuan wakaf tidak hanya diperuntukkan dalam hal ibadah, sosial saja tetapi juga bisa diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 89Menurut fatwa MUI tentang Wakaf Uang, yang dinamakan Wakaf Uang Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat adanya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 dan fatwa MUI tentang wakaf uang, maka secara legal formal wakaf uang bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh umat Islam di Indoneaia, tentu tata cara dan prosedurnya berbeda dengan wakaf dan Wakaf UangPengertian wakafWakaf Ar waqf = menahan tindakan hukum. Persoalan Wakaf adalah persoalan pemindahan hak milik yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum Ensiklopedi Hukum Islam, 1997 1905.Wakaf secara etimologi merupakan bentuk masdar dari kata waqafa-yaqifu yang memiliki makna al habs menahan atau al-muksmenetap. Sedangkan wakaf menurut istilah, menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan menjaga pokok harta dan mendistribusikan manfaatnya kepada pihak yang diperbolehkan menerimanya Siah Khosyi’ah, 2010 15.Denisi wakaf menurut mazhab qh cukup bervariasi. Kelompok Hanayah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda al-ain milik waqif orang yang mewakafkan dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. Sementara Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad sigat dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan waqif. Adapun dari komunitas mazhab Syaiyah mengartikan Junaidi Abdullah90 Jurnal Zakat dan Wakafwakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya al-ain dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh waqif untuk diserahkan kepada nazir yang dibolehkan oleh syari’ah. Sedangkan Hanabilah mendenisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta tanah dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan Said Agil Husin Al-Munawar, 2004 127.Wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977, Wakaf adalah suatu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah.Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia KHII disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam Pasal 215 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam Indonesia KHII.Menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan yang dinamakan wakaf adalah perbuatan hukum wakif dengan memberikan harta brnda miliknya untuk diambil manfaatnya yang diperuntukan bagi kepentingan ibadah, sosial maupun untuk kesejahteraan soaial. Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 91Dasar Hukum WakafDalam al-Quran disebutkan beberapa ayat berkaitan dengan wakaf di antaranya adalah ayat 18 surat al-Hadiid yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan pembayarannya kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.” QS. Al-Hadid 18Dalil lain adalah ayat 92 surat Ali Imran yang artinya “Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menyedekahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu sedekahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” QS. Ali Imran 92Ayat lain yang menjadi dalil adalah ayat 267 surat al-Baqarah yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sedekahlah di jalan Allah sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu sedekahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” QS. Al-Baqarah 267 Sedangkan hadis Nabi yang menjadi dalil wakaf adalah hadis riwayat Muslim berasal dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Seorang manusia yang meninggal dunia akan berhenti semua pahala amal perbuatannya, kecuali tiga perkara, yaitu pahala amalan shadaqah jariah yaitu sedekah yang pahalanya tetap mengalir yang diberikannya selama ia hidup, pahala ilmu yang bermanfaat bagi orang lain yang diajarkannya selama hayatnya, dan doa anak saleh.” HR. MuslimSelain itu hadis yang menyebutkan Ustman bin Affan membeli sebuah sumur di kota Madinah. Sumur itu beliau wakafkan untuk kepentingan umum, namun beliau sendiri ingin memanfaatkan air sumur itu untuk kepentingan sehari-hari. Hadist yang berkenaan dengan Ustman ini tidak dijumpai Junaidi Abdullah92 Jurnal Zakat dan Wakafkata “Habs” menahan, tetapi fungsi sumur itu yakni untuk kepentingan orang banyak, jelas pengertian wakaf di dasar praktik wakaf dinegara Indosesia adalah peraturan Perundang-undangan sebagai berikutUndang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang 2. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang WakafKompilasi hukum islam Indonesia3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang 4. Perwakafan tanahRukun-rukun wakafDalam hukum Islam, wakaf harus memenuhi unsur-unsur pembentuk yang merupakan rukun wakaf, Muhammad Daud Ali, 1998 84 yaituOrang yang berwakaf 1. waqif,Harta yang diwakafkan 2. mauquf3 Tujuan wakaf atau yang berhak menerima hasil 3. wakaf mauquf’alaihiPernyataan wakaf dari wakif yang disebut 4. sighat atau ikrar menurut pasal 6 Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, rukun wakaf meliputiWakif pihak yang mewakafkan harta benda miliknya1. Nazhir pihak yang menerima harta benda wakaf dari 2. Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannyaHarta Benda Wakaf harta benda wakaf bisa berupa benda 3. bergerak dan bisa berupa benda tidak bergerakIkrar Wakaf pernyataan kehendak Wakif yang 4. diucapkan secara lisan atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknyaperuntukan harta benda wakaf5. Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 93Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagisarana dan kegiatan ibadah1. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan2. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, 3. beasiswakemajuan dan peningkatan ekonomi umat4. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak 5. bertentangan dengan syariah dan peraturan waktu wakaf jangka waktu ini disesuaikan dengan 6. kondisi harta benda yang di wakafkan.Kalau di dalam hukum Islam, nazhir dan jangka waktu wakaf ridak menjadi rukun, sehingga tanpa nazhir dan jangka waktu pelaksanaan wakaf menjadi syah. Akan tetapi karena dunia semakin berkembang, persoalan wakafpun semakin banyak dan wakaf tidak hanya seedar berdimensi ibadah akan tetapi juga berdimensi social, maka hukum positif di Indonesia menambahkan Nazhir dan jangka waktu wakaf. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Harta benda wakafHarta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf terdiri daribenda tidak bergerak, meliputi1 hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan a perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar Junaidi Abdullah94 Jurnal Zakat dan Wakafbangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas b tanah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanahc hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan d ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakubenda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan e syariah dan peraturan perundangundangan yang bergerak, adalah harta benda yang tidak bisa habis 2 karena dikonsumsi, meliputiuang;a logam muliab surat berhargac kendaraand hak atas kekayaan intelektuale hak sewaf benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah g dan peraturan perundang und1angan yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006, harta benda wakaf terbagi menjadibenda tidak bergerak, meliputi 1 hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan a Perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftarbangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas b tanah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanahc hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan d ketentuan Peraturan Perundang-undanganbenda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan e prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 95benda bergerak selain uang2 Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian. Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakalkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah. Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi kapal; a pesawat terbang; b kendaraan bermotor; c mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada d bangunan; logam dan batu mulia; dan/atau e benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak f karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikutsurat berharga yang berupa a. saham1 Surat Utang Negara2 obligasi pada umumnya3 surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan 4 uangHak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa b. Junaidi Abdullah96 Jurnal Zakat dan Wakafhak cipta1 hak merk2 hak paten3 hak desain industri4 hak rahasia dagang5 hak sirkuit terpadu6 hak perlindungan varietas tanaman7 hak Iainnya. 8 hak atas benda bergerak lainnya yang berupa c. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda 9 bergerak; atau perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat 10 ditagih atas benda bergerak. benda bergerak berupa uang. 11 Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Jika uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam UangPengertian wakaf uangMenurut fatwa MUI tentang Wakaf Uang, yang dinamakan Wakaf Uang Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat harta benda bergerak berupa uang yang selanjutnya disebut wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih. Peraturan BWI nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.Di dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 28-31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 972006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 22-27 telah mengatur bolehnya pelaksanaan wakaf uang harta benda berupa uang.Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh wakif perseorangan, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang dan surat-surat berharga, seperti saham, cek dan hukum wakaf uangAl-Quran Surat Al-Hadiid ayat 18 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan pembayarannya kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.” QS. Al-Hadid 18Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya “Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menyedekahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu sedekahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” QS. Ali Imran 92Surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sedekahlah di jalan Allah sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu sedekahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” QS. Al-Baqarah 267 Sedangkan hadis yang menjadi dalil adalah hadis riwayat Muslim berasal dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Seorang manusia yang meninggal dunia akan berhenti semua pahala amal perbuatannya, kecuali tiga perkara, yaitu pahala amalan shadaqah jariah yaitu sedekah yang pahalanya tetap mengalir yang diberikannya selama ia hidup, pahala ilmu yang bermanfaat bagi orang lain yang diajarkannya selama hayatnya, dan doa anak saleh.” HR. Muslim Junaidi Abdullah98 Jurnal Zakat dan WakafHadis Riwayat Bukhari Muslim, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar datang pada Nabi Muhammad SAW untuk minta nasehat entang tanah yang diperolehnya di Khaibar daerah yang amat subur di Madinah, lalu is berkata; Ya Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku rnengenai tanah itu ? Lalu Rasulullah berkata Kalau engkau mau, dapat engkau tahan asalnya pokoknya dan engkau bersedekah dengan dia, maka bersedekahlah Umar dengan tanah itu, dengan syarat pokoknya tiada dijual, tiada dihibahkan dan tiada pula dasar wakaf uang di Indonesia yang berupa Peraturan Perundang-undangan adalah Fatwa MUI tahun 2002 tentang Wakaf Uang1 Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang 3 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang WakafPeraturan Menteri agama nomor 4 tahun 2009 tentang 4 Administrasi Wakaf UangKeputusan Menteri agama nomor 92-96 rentang Penetapan 5 5 LKS menjadi LKS PWUPeraturan BWI nomor 1 tahun 2009 Pedoman Pengelolaan 6 dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa UangJenis wakaf uangDari jangka waktunya, wakaf uang bisa dibagi menjadiWakaf uang dengan jangka waktu tertentu1 Wakaf uang dengan jangka waktu selamanya Forum 2 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wajaf Uang, 2013 10.Perbedaan ke dua jenis wakaf uang tersebut di atas dapat dilihat dari tabel berikut ini Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 99No Perbedaan Wakaf uang jangka waktu tertentuWakaf uang jangka waktu selamanya1 Nominal wakaf Minimal Rp 10 juta Tidak ada batasan2 Jangka waktu Minimal 5 tahun Selamanya3 Investasi Produk LKS PWU ditempat sector wakaf Produk syariah4 Pokok wakaf Bisa kembali keWakif Tidak bisa kembalike WakifPihak-pihak yang terlibat dalam wakaf uangDalam pelaksanaan wakaf uang, ada pihak-pihak yang terlibat di dalam wakaf uang ini, yaituWakif, yakni orang, lembaga maupun badan hukum yang 1 mau mewakafkan uangnyaNazhir, pihak yang menerima harta benda wakaf dari 2 Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan adalah badan hukum Indonesia yang bergerak 3 di bidang keuangan Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah 4 setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh MenteriTata cara dan pengelolaan wakaf uang di IndonesiaWakaf uang merupakan bentuk wakaf yang sangat mudah untuk dilakukan dan tentunya sangat bermanfaat bagi umat. Kemudahannya hanya menyerahkan sejumlah uang dan pemanfaatan wakaf uang ini bisa untuk kesejahteraan dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertikat wakaf uang. Sertikat wakaf uang diterbitkan Junaidi Abdullah100 Jurnal Zakat dan Wakafdan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 tujuh hari kerja sejak diterbitkannya Sertikat Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Dalam hal uang yang kan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah Peraturan BWI Nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf a Uang LKS-PWU untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya; menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan b diwakafkan; menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS PWUc mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang d berfungsi sebagai AIW Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaa Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakafApabila Wakif tidak dapat hadir, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya untuk hadir dalam penterahan wakaf uang. Wakif atau wakil atau kuasanya dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan Akta Ikrar Wakaf AIW tersebut kepada LKS-PWU. Wakif dapat mewakafkan uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. LKS yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI. BWI memberikan saran dan Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 101pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi terkait. Saran dan pertimbangan dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut menyampaikan permohonan secara tertulis kepada a Menteri; melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai b badan hukum; memiliki kantor operasional di wilayah Republik c Indonesia; bergerak di bidang keuangan syariah; dan d memiliki fungsi menerima titipan e wadi>ah. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU bertugas mengumumkan kepada publik atas keberadaannya a sebagai LKS Penerima Wakaf Uangmenyediakan blangko Sertikat Wakaf Uangb menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama c Nazhirmenempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan d wadi>ah atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakifmenerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan e secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;menerbitkan Sertikat Wakaf Uang serta menyerahkan f sertikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakifmendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama g Nazhir. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaa Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakafSertikat wakaf uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai nama LKS Penerima Wakaf Uang; a Junaidi Abdullah102 Jurnal Zakat dan Wakafnama Wakif; b alamat Wakif; c jumlah wakaf uang; d peruntukan wakaf; e jangka waktu wakaf; f nama Nazhir yang dipilih; g alamat Nazhir yang dipilih; dan h tempat dan tanggal penerbitan Sertikat Wakaf Uang. i Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf hang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS uang, investasi wakaf uang dan hasil invertasi wakaf uang yang telah disetorkan dari wakif melalui LKS PWU, selanjutnya akan dikelola oleh Nazhir. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang oleh Nazhir melalui dua mekanismePengelolaan dan pengembangan wakaf uang atas setoran 1. wakaf uang dan investasi wakaf uang oleh Nazhir wajib ditujukan untuk optimalisasi perolehan keuntungan dan/atau pemberdayaan ekonomi ummat. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang atas hasil 2. investasi wakaf uang oleh Nazhir wajib ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi ummat dan/atau kegiatan-kegiatan social keagamaan Peraturan BWI nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.Nazhir sebagai pengelolai wakaf uang, ditetapkan paling banyak sebagai berikut 10% sepuluh perseratus, apabila besarnya investasi a. wakaf uang paling kurang mencapai 90% sembilan puluh perseratus dibanding setoran wakaf uang Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di IndonesiaZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 1039% sembilan perseratus, apabila besarnya investasi b. wakaf uang paling kurang mencapai 70% tujuh puluh perseratus dibanding setoran wakaf uang; 8% delapan perseratus, apabila besarnya investasi wakaf c. uang paling kurang mencapai 50% lima puluh perseratus dibanding setoran wakaf uang; 5% lima perseratus, apabila besarnya investasi wakaf d. uang dibawah 50% lima puluh perseratus dibanding setoran wakaf uang. Peraturan BWI nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.SimpulanDari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikutBahwa tata cara wakaf uang adalah Wakif yang akan 1. mewakafkan uangnya diwajibkan untuk hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang a. LKS-PWU untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya; menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan b. diwakafkan; menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS PWUc. mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang d. berfungsi sebagai AIWPengelolaan Wakaf uang oleh Nazhir melalui 2. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang atas setoran a. wakaf uang dan investasi wakaf uang oleh Nazhir wajib ditujukan untuk optimalisasi perolehan keuntungan dan/atau pemberdayaan ekonomi ummat. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang atas hasil b. investasi wakaf uang oleh Nazhir wajib ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi ummat dan/atau kegiatan-kegiatan social keagamaan Peraturan BWI nomor 1 tahun Junaidi Abdullah104 Jurnal Zakat dan Wakaf2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.Daftar PustakaEnsiklopedi Hukum Islam, PT. Ichar Baru Van Hoeve, Jakarta, MUI tentang Wakaf UangForum Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wajaf Uang, Handbook Tanta Jawab Wakaf Uang, BWI, Jakarta, Hukum Islam IndonesiaMuhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, UI Press, Jakarta, BWI Nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa UangPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan TanahPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaa Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang WakafSaid Agil Husin Al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Penamadani, Jakarta, Khosyi’ah, Wakaf Dan Hibah; Perseptif Ulama Fiqh Dan Perkembangannya Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ... So that in general there is an agreement between the reform of zakat law which is contained in the fatwa of Islamic mass organizations in Indonesia. Waqf in view Suryadi & Yusnelly, 2019 Cash waqf as the opinion Abdullah, 2018 states that cash waqf does not only cover the study of cash waqf but also includes "capital waqf" of stocks and bonds. Waqf of this kind has been recognized by waqf institutions in Indonesia and has also been regulated by the government. ...This study aims to determine cash waqf in the view of sharia economic law in the era of the industrial revolution The understanding of the Indonesian people regarding cash waqf is still minimal even though this waqf has excellent potential for the welfare of the Indonesian people. Regarding research from the perspective of Islamic economic law on cash waqf in the era of the industrial revolution no one has researched it. The method used is literature research, qualitative, with statutory, historical, comparative, and conceptual approaches, and this research is normative. The view of Shariah economics in Indonesia regarding cash waqf is carried out by Law / 2004 concerning waqf in which moving objects are in the form of “movable object waqf” which is manifested in the form of money. Waqf money in Indonesia in the era of the Industrial Revolution can prosper the economy of the people and the country. Waqf is positioned as social worship, wherewith waqf in Law / 2004 concerning waqf article 1 it is explained that waqf is the act of a wakif to separate or give up part of his property to be used forever for worship purposes and for welfare purposes according to Islamic sharia.... Indonesia Hazami, 2016. Waqf as worship that has a social and horizontal dimension is certainly very important for the people because, in addition to zakat, waqf worship can also improve people's welfare and can eliminate poverty Abdullah, 2018. Therefore we need the same concept and application, in order to advance the development of education through the campus world so that people do not feel burdened. ...Isra HayatiMutiah Khaira SihotangLukman HamdaniCurrently, many campuses have implemented operational fund management through waqf, including the Al-Azhar Egypt campus, Unida Gontor, UII Yogyakarta, and Darunnajah waqf. However, on the other hand, there are still many aspects of management as well as data and management that have not been digitized and published in general. so that this becomes a problem of waqf accountability itself. The purpose of this study is to clearly know the pattern of cash waqf management at the Unida Gontor and MUI campuses and be able to implement this model on all campuses. The methodology of this research is descriptive qualitative with an ANP analysis tool. The results show there are 3 problems in this cash waqf model. Among other things, the HR factor with a rather agreement value of 2%, universities with a rather agreement value of 12% and the operational value of rather agreement at 1%, and the strategy, namely the synergy between BWI and universities, using local wisdom and being used as waqf as a lifestyle with the rather agreement value by 16%.... Hadits Riwayat Bukhari Muslim, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar datang pada Nabi Muhammad SAW untuk minta nasehat tentang tanah yang diperolehnya di Khaibar daerah yang amat subur di Madinah, lalu ia berkata; Ya Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku mengenai tanah itu? Lalu Rasulullah berkata Kalau engkau mau, dapat engkau tahan asalnya pokoknya dan engkau bersedekah dengan dia, maka bersedekahlah Umar dengan tanah itu, dengan syarat pokoknya tiada dijual, tiada dihibahkan dan tiada pula diwariskan Abdullah, 2017. Sedangkan pendapat yang lain menyebut jika wakaf dapat dikatakan sah jika memenuhi rukun seperti di atas dan ditambah dengan pihak yang mengelola wakaf nadzir, mutawali, qayim. ...Nabilatul AmaliyahMaslahah MaslahahM. Rizal LeviansyahLilik RahmawatiCash waqf in Indonesia has enormous potential if it can be developed properly. In addition, because in recent years technology and the phenomenon of digitalization have developed very rapidly, this is a reason to accelerate the transformation of cash waqf to become digital-based. This journal was created with the aim of exploring the transformation of the development and implementation of digital cash waqf in Indonesia. The research was carried out in the literature with secondary data techniques. So it can be seen that the development and transformation of digital cash waqf began in 2012, namely when the DSN-MUI issued a fatwa regarding cash waqf. So that since then cash waqf began to bloom in the community and widely known. Technology and the phenomenon of digitalization are the reasons for accelerating the transformation of cash waqf, which we can now pay anywhere and anytime. In recent years, various institutions have started competing to create digital-based cash waqf. The implementation of digital money waqf on several platforms or waqf institutions takes advantage of technological advances and the internet. So that they provide the convenience of waqf such as through social media, websites, or even in the form of applications. In addition, the wakif can also choose the waqf program and payment method he wants. This is expected to facilitate waqf in waqf so that in the next time it can attract the interest of the wider community to waqf and can increase and grow Apriyanti HusanThe demographic bonus that Gorontalo Province has as the population with the second largest Muslim percentage after Aceh, of course, can be a great potential in maximizing waqf collection in Gorontalo Province. So that later it is expected to encourage the acceleration of economic growth in Gorontalo Province. The purpose of this study is to find out how the potential of waqf in encouraging the acceleration of economic growth in Gorontalo Province. In this study, the researchers used qualitative research by conducting an exploratory study of the potential of waqf in encouraging the acceleration of economic growth in Gorontalo Province. The type of data used in this study consisted of primary data and secondary data. The data collection technique used in this research is the first interview. The second and third literature studies are by doing Subjective Intuitive. The results of this study indicate that waqf is an energy that can accelerate economic growth in Gorontalo Province. Although the process of maximizing the collection of waqf potential in Gorontalo Province will experience various challenges, there are 3 things that can be done to overcome these challenges. These 3 things are, first, the need to strengthen the social function of philanthropic institutions as institutions that collect and manage waqf assets. Second, the need for productive waqf management. Third, the inclusion of waqf awareness in educational institutions. For the sake of this implementation, of course, synergy is needed between related institutions such as the Indonesian Waqf Board, Philanthropic Institutions, Islamic Banks, Ministry of Religion, Ministry of Research, Technology and Higher Education, Ministry of Agriculture, Ministry of Education and Culture and other related Nur Afif AfandiUmi Dinurri'anahMartini Dwi PuspariniPenelitian ini bertujuan untuk mengukur Indeks Literasi Wakaf Uang ILWU civitas akademika Universitas Islam Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui angket/kuesioner, dengan jumlah sampel yang diambil adalah 100 responden. Adapun pengkriteriaan hasil tingkat literasi wakaf uang mengacu pada Chen dan Volpe 1998, dimana tingkat literasi tinggi jika di atas 80%, menengah antara 60-80%, dan rendah jika kurang dari 60%. Tahapan analisis ILWU dinilai dalam 2 dimensi, yakni dimensi pengetahuan dasar serta dimensi lanjutan mengenai wakaf uang. Lalu diolah dan di analisis dengan metode rata-rata tertimbang dimana seluruh indikator dianggap sama pentingnya. Hasil akhir perhitungan ILWU, akan dihitung kembali dengan mengalikan bobot kontribusi tiap dimensi. Berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa Indeks Literasi Wakaf Uang ILWU civitas akademika Universitas Islam Indonesia adalah pada tingkat menengah, yaitu 76,89%.Fatkhan FatkhanMoch. Khoirul AnwarThe purpose of this study was to determine the effect of literacy and income levels on cash waqf decisions at islamic financial institutions receiving cash waqf in the city of surabaya. The independent variable in this study consisted of 2 variables, namely literacy and income, while the dependent variable in this study was the decision to endow cash in lks-pwu. This study uses a quantitative method with a sample of 100 respondents. The questionnaire was distributed using right and wrong answers according to the guidelines of the indonesian waqf board ilw in measuring literacy levels. While the statements for other variables use a likert scale. The results of this study indicate that the literacy variable has an effect on the cash waqf decision variable in lks-pwu surabaya city. In addition, the income variable also affects the cash waqf decision variable in lks-pwu. The results of the coefficient of determination test r square show that literacy and income variables have a simultaneous effect of on the decision to endow cash in Nur Amalia FirdausUang memiliki peranan yang penting dalam kegiatan transaksi ekonomi di berbagai belahan dunia. Pada akhir-akhir ini, perkembangan wakaf di masyarakat cukup signifikan, dimana pada masyarakat mengenal dua istilah perwakafan, antara lain wakaf uang dan wakaf melalui uang. Kebutuhan kajian akan perbandingan wakaf uang dan wakaf melalui uang sangat dibutuhkan oleh banyak pihak sebab Wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya memecahkan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Metode yang dipergunakan dalam kajian ini adalah metode deskriptif analitis. Wakaf uang yaitu wakaf berupa uang yang harus dikelola secara produktif dan hasilnya diberikan untuk Mauquf Alaih. Sementara itu, wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli sesuai dengan kehendak wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Tidak ada perbedaan mengenai lembaga yang menerima wakaf uang dan wakaf melalui uang. Setiap lembaga atau badan usaha memiliki programnya masing-masing. Dalam pendistribusiannya wakaf uang masuk dalam kategori benda wakaf bergerak dan dikembangkan melalui lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi/deposito/sukuk asalkan tidak bertentangan dengan Syariah dan Undang-Undang. Sementara itu, wakaf melalui uang untuk terbatas pada program yang telah disediakan nadzhir. Wakaf melalui uang melakukan pendistribusian dengan cara wakaf uang dibelikan kepada benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Hal ini disesuaikan berdasarkan program yang dimiliki kunci Distribusi, Nadzir, Wakaf UangAbstractMoney has an important role in economic transaction activities in various parts of the world. Lately, the development of waqf in society is quite significant, where the community knows two terms waqf, including cash waqf and waqf through money. The need for a study of the comparison of cash waqf and cash waqf is needed by many parties because waqf is a religious institution that is functionally related to efforts to solve social and humanitarian problems. The method used in this study is descriptive analytical method. Cash waqf is waqf in the form of money that must be managed productively and the results are given to Mauquf Alaih. Meanwhile, waqf through money is waqf by giving money to buy according to the will of the wakif to be managed productively or socially. There is no difference regarding institutions that accept cash waqf and waqf through money. Each institution or business entity has its own program. In its distribution, cash waqf is included in the category of movable waqf objects and is developed through banking institutions or business entities in the form of investments/deposits/sukuk as long as it does not conflict with Sharia and the law. Meanwhile, waqf through money is limited to programs that have been provided by nadzhir. Waqf through money distributes by means of cash waqf bought for movable or immovable objects. This is adjusted based on the program owned by Cash Waqf, Distribution, NadzirCash Waqf Linked Sukuk CWLS is a new breakthrough in government financing based on social investment. The presence of CWLS can develop waqf instruments by integrating three main sectors at once, namely the commercial, fiscal, and Islamic social finance sectors. This study aims to discuss the SW001 series CWLS scheme and determine the relationship between the authorities that play a role in the utilization of cash waqf investment returns invested through State Sukuk by the Indonesian Waqf Board BWI. BWI consists of the use of returns when making investments for the first time and the utilization and optimization of the CWLS imbalance. The research uses a qualitative method with a case study technique using software to assist the coding and data analysis process. The results of this study indicate that there is a close relationship between the authorities who play a role in CWLS. Furthermore, the use of discounts and coupons managed by the Achmad Wardi Eye Hospital was realized in the form of waqf assets in the form of retinas, glaucoma centers and the provision of various free eye surgeries for the poor Hisam AhyaniStai MiftahulHuda Al Azhar BanjarNaelul AzmiThis study aims to determine cash waqf in the view of sharia economic law in Indonesia, especially in the era as it is today, where the community is called Scoety This means that the digitalization of today's life is always up-to-date. Indonesian people in understanding and implementing cash waqf are still minimal, this is due to several things including the lack of socialization and literacy related to cash waqf. The great potential that exists in this cash waqf, especially in Indonesia, can be used as a tool/method/method on how the Indonesian people achieve prosperity. Moreover, Indonesia's majority population is Muslim. The method in this research, the researcher uses a literature-narrative-qualitative study through a historical sociological approach, a statutory approach that applies in Indonesia, and a comparative and conceptual approach. The nature of the normative research in this research is expected to be able to explore and uncover cash waqf in the view of Islamic economic law in the era of the industrial revolution The findings show that cash waqf can be carried out subject to and referring to the current law, namely Law Number 41 of 2004 concerning waqf, where waqf can be in the form of movable objects manifested in the form of "money". With this binding regulation on cash waqf in Indonesia, especially in Era it can improve the welfare of the people's and state's economy. In addition, waqf is included in the category of social worship, meaning that cash waqf can be used for the benefit of worship and welfare according to sharia principlesWakaf Uang Forum Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wajaf Uang, Handbook Tanta Jawab Wakaf UangMui FatwaFatwa MUI tentang Wakaf Uang Forum Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wajaf Uang, Handbook Tanta Jawab Wakaf Uang, BWI, Jakarta, 2013. Fungsipengumpulan dana (funding) b. Fungsi penyaluran dana (financing) c. Pelayanan jasa (services) Dari ketiga fungsi tersebut, sebagai lembaga keuangan Syariah, baik itu Bank Syariah maupun non Bank Syariah memiliki dua jenis dana yang dapat menunjang kegiatan operasinya, yaitu: a. Dana bisnis b. Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, pengelolaan, dan syarat jenis wakaf yang satu ini? Simak informasinya di sini! Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dengan memberikan harta benda yang dimiliki untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Terdapat berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf yang ada berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang. Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, dan pengelolaannya? Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan jenis wakaf tersebut? Simak langsung informasi lebih lengkapnya tentang wakaf uang dengan membaca artikel di bawah ini! Apa Itu Wakaf Uang? Berbuat baik kepada orang lain dapat dilakukan dalam bentuk tindakan apa pun. Bagi orang yang lebih mampu atau memiliki lebih banyak harta dapat berbuat baik sekaligus ibadah dengan melaksanakan wakaf. Wakaf tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi pemberi dan juga penerima. Manfaat utama yang didapatkan adalah mendapatkan pahala amal jariah yang terus menerus mengalir walaupun orang yang memberikannya telah meninggal dunia. Banyak jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang. Apa itu wakaf uang menurut islam? Wakaf uang adalah salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang dengan nilai pokok uang tersebut yang harus tetap dijaga sesuai dengan kehendak wakif atau pemberi wakaf. Uang untuk wakaf tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai untuk orang, kelompok orang, atau lembaga tertentu. Uang wakaf tersebut tentunya harus dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Jenis wakaf ini terkadang sering disamakan dengan “wakaf melalui uang”. Padahal sebenarnya keduanya memiliki arti yang berbeda. Apa perbedaannya? Wakaf melalui uang merupakan wakaf berupa benda, tetapi wakif memberikannya dalam bentuk uang. Uang tersebut harus digunakan untuk membeli peralatan atau benda wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh penerima wakaf. Wakaf uang tunai mulai dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah di berbagai negara. Di Indonesia sendiri jenis wakaf ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak bulan Mei 2002. Pada tahun 2004, ada juga peraturan tentang jenis wakaf ini di dalam undang-undang. Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo bahkan meluncurkan GNWU atau Gerakan Nasional Wakaf Uang. Manfaat wakaf uang tentu saja sangat banyak dan sama seperti melakukan wakaf lainnya. Selain menerima amal jariah yang tidak terputus, wakif juga akan merasa tenang dan damai bisa memberikan pertolongan kepada masyarakat luas yang membutuhkan bantuan. Beberapa keuntungan atau manfaat lainnya yang dapat diperoleh ketika melakukan wakaf dengan objek berupa uang, yaitu Dapat membantu untuk memperkuat perbankan syariah. Dapat digunakan untuk mengembangkan berbagai produk keuangan syariah. Sebagai bentuk dukungan dilaksanakannya berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Memberikan kesempatan kepada orang yang ingin memberikan wakaf dengan jumlah uang yang lebih kecil, yaitu minimal Rp Sebagai investasi di dunia akhirat nantinya. Tidak ada kerugian yang akan dirasakan atau didapatkan oleh orang yang memberikan wakaf wakif. Pemberi tidak akan merasa hartanya berkurang karena diberikan untuk wakaf kepada orang lain. Sebaliknya, pemberi wakaf akan mendapatkan rezeki dan pahala yang berlipat ganda. Dasar hukum wakaf uang yang ada di Indonesia telah diatur dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hukum wakaf uang yang tertera dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Fatwa MUI tersebut memberikan penjelasan tentang pengertian dari wakaf uang. Selain itu, terdapat pula penjelasan bawa uang wakaf harus digunakan sesuai syariat Islam. MUI melalui fatwa-nya tersebut juga menegaskan bahwa jenis wakaf menggunakan objek uang tunai hukumnya adalah jawaz atau diperbolehkan. Selain itu, uang wakaf harus dijaga nilai pokoknya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau bahkan diwariskan. Selain diatur dalam fatwa MUI, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa wakaf bisa berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Contoh benda bergerak dapat berupa uang, logam mulia, surat berharga, dan lain sebagainya. Contoh benda tidak bergerak adalah tanah, bangunan, dan benda lainnya. Jadi, wakaf dalam bentuk uang merupakan jenis wakaf yang sah dan boleh dilakukan atau diberikan kepada orang yang membutuhkan. Hukum jenis wakaf yang satu ini sudah sangat jelas di atur dalam fatwa MUI maupun undang-undang, sehingga setiap orang tidak perlu ragu lagi untuk melakukannya. Tata Cara Wakaf Uang Pelaksanaan wakaf uang dapat dilakukan mengikuti tata cara tertentu yang sudah diatur sebelumnya. Tata cara ini harus diketahui dan dipahami oleh orang-orang yang akan memberikan wakaf berupa uang. Tata cara wakaf ini juga dapat dijadikan sebagai panduan dalam memberikan wakaf berbentuk uang secara resmi, benar, dan sah. Bagaimana cara wakaf uang? Berikut ini tata cara yang dapat dilakukan untuk memberikan wakaf berupa uang kepada orang lain yang membutuhkan melalui Lembaga Keuangan Syariah resmi, yaitu Pemberi wakaf atau wakif dapat langsung datang ke kantor Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf berupa uang. Pastikan lembaga yang dipilih merupakan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Wakif harus mengisi Akta Ikrar Wakaf atau AIW dengan data lengkap dan benar serta sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu, seorang wakif juga harus memberikan atau melampirkan fotokopi kartu identitas diri berupa KTP yang masih berlaku. Setelah itu, wakif bisa menyetorkan uang untuk wakaf sesuai dengan nominal yang diinginkan. Jika datang langsung ke kantor Lembaga Keuangan Syariah, maka uang dapat diberikan secara tunai. Selain itu, uang untuk wakaf juga dapat diberikan melalui transfer bank ke rekening bank resmi yang telah ditentukan sebelumnya. Wakif kemudian harus mengucapkan shighaf wakaf dengan jelas dan didengarkan atau disaksikan oleh saksi. Shighaf yang dilakukan harus memenuhi syarat wakaf yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah itu, waktif harus menandatangani AIW. Selain ditandatangani oleh wakif, dokumen ini juga ditandatangani oleh lebih dari dua orang sebagai saksi dan juga satu orang pejabat bank. Pejabat bank di sini berperan sebagai Pejabat Pembuat AIW atau PPAIW. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS-PWU kemudian akan mencetak tanda bukti penyerahan wakaf berupa Sertifikat Wakaf Uang tau SWU. Setelah itu, LKS-PWU akan memberikan AIW dan juga SWU kepada wakif sebagai bukti sah telah melakukan wakaf. Selain datang langsung ke kantor LKS-PWU, wakif juga bisa melakukan wakaf berupa uang secara online. Sudah banyak lembaga resmi yang menyediakan layanan seperti ini, misalnya Bank Muamalat Indonesia BMI, Bank Syariah Indonesia BSI, dan lembaga atau bank lainnya. Transaksi penyerahan uang wakaf dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank yang telah ditentukan. Wakif tentu saja harus mengirimkan bukti transfer tersebut. SWU dan AIW akan diberikan atau dikirimkan ke e-mail wakif. Berapa minimal wakaf uang? Menurut Badan Wakaf Indonesia atau BWI, nominal uang yang dapat diwakafkan minimal sebesar RP Wakaf tentu saja boleh memberikan uang wakaf lebih dari nominal minimal yang telah ditentukan. Pengelolaan Wakaf Uang Wakif memberikan uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU. Lembaga penerima uang wakaf tersebut tentu memiliki tanggungjawab dan amanah yang harus dijalankan untuk melakukan pengelolaan terhadap uang yang telah terkumpul. Seluruh proses pengelolaan uang wakaf diawasi secara langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, pengelolaan wakaf juga dilindungi oleh hukum yang membahas tentang wakaf, seperti dalam fatwa MUI dan juga undang-undang. Uang tersebut tentu saja dikelola dan disalurkan sesuai dengan syariah Islam. Terdapat beberapa bentuk penyaluran uang atau dana wakaf. Berikut ini beberapa bentuk dari penyaluran dana atau uang wakaf, yaitu Deposit Mudharabah Musyawarah Sukuk Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN Berbagai Badan Usaha Ekonomi Syariah yang produktif. Layanan kesehatan gratis dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana pengelolaan wakaf uang? Berikut ini skema atau pengelolaan dari uang atau dana wakaf, yaitu Wakif atau pemberi wakaf akan memberikan sejumlah uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU sebagai penerima/ penyalur/ penampung/ pengelola atau disebut juga dengan nazhir. LKS-PWU akan melakukan investasi sesuai dengan syariah Islam. Hasil dari investasi tersebut sebesar 90% nantinya akan diberikan atau dibagikan ke orang-orang yang membutuhkan atau penerima wakaf yang disebut dengan Mauquf’Alaih. Hasil sebesar 10% akan digunakan oleh LKS-PWU untuk pengelolaan aset wakaf. Syarat Wakaf Uang Jenis wakaf berupa uang yang satu ini juga memiliki beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat wakaf uang sama dengan melakukan jenis wakaf lainnya. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan wakaf berupa uang, yaitu Terdapat pemberi wakaf atau wakif yang memiliki sikap merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak sedang berada di bawah pengampuan. Uang sebagai benda yang akan diwakafkan harus memiliki nilai, benda bergerak, dan sebelumnya memang milik wakif. Terdapat penerima wakaf atau yang disebut dengan Mauquf’Alaih. Harus dilaksanakan shignat berupa akad yang jelas, tidak diikuti syarat bathil, tidak diikuti pembatasan waktu, tidak mengandung pengertian untuk mencabut wakaf, dan harus terjadi secara seketika. Selain itu, syarat wakaf uang lainnya adalah objek wakaf harus berupa uang tunai atau non-tunai transfer yang nilainya harus tetap dijaga. Syarat lainnya, uang yang diberikan sebagai wakaf memiliki nominal minimal sebesar Rp Akad wakaf yang dilaksanakan harus disaksikan oleh saksi agar tidak terjadi perselisihan atau kesalahpahaman di masa yang akan datang. Setelah semua syarat tersebut dipenuhi, wakaf dengan objek berupa uang tersebut telah dianggap sah atau resmi diterima. Wakaf uang merupakan salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang. Uang tersebut dapat diberikan melalui LKS-PWU yang berperan sebagai pengelola dan penyalur dana. Jenis wakaf yang satu ini tentu akan memberikan manfaat bagi pemberi dan juga penerima wakaf. Tunaikan wakafmu di Yatim Mandiri.
Wakafadalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
Prospek wakaf uang ke depan diyakini bakal positif dan lebih berkontribusi bagi umat Islam dan pertumbuhan ekonomi perekonomian suatu negara sering mengalami pasang surut. Saat ni salah instrumen keuangan yang bisa mempengaruhi ekonomi adalah Wakaf. Potensi komersial tertuang dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf UU Wakaf karena filosofi wakaf itu sebenarnya pengelolaan aset produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat wakaf secara syariat, menahan benda sedekah yang pokok untuk diambil manfaat atau hasilnya bagi kepentingan masyarakat banyak. Potensi wakaf dalam perkembangannya tak melulu hanya harta tidak bergerak tanah dan bangunan. Bahkan, wakaf dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan wakaf dalam UU Wakaf disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif – pihak yang mewakafkan harta bendanya - untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”Pengelola wakaf nadzir tidak diperbolehkan memanfaatkan uang wakaf secara langsung. Namun, yang dapat dimanfaatkan hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan yang pengelolaannya kepada orang yang berhak sesuai syariat Islam. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Wakaf yang menyebutkan, “Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.”Jika ditelusuri sejarah praktik wakaf dalam hukum Islam telah dilakukan sejak abad kedua hijriyah termasuk wakaf uang. Sejarah praktik wakaf uang telah ada sejak awal abad kedua hijriah. Amaliyah ini bersandarkan pada pendapat beberapa ulama kala itu. Sebut saja pendapat Imam Al-Zuhri -wafat 124 hijriah-. Imam Al-Zuhri memfatwakan bolehnya mewakafkan dinar dengan cara menjadikan terlebih dahulu dinar sebagai modal usaha. Selanjutnya, keuntungannya disalurkan pada mauquf a’laih orang yang menerima wakaf. Kalangan ulama selain Al-Zuhri yakni, ulama mahzab Hanafi pun membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham. Begitu pula ulama yang bermahzab Al-Imam Syafi’i atau dikenal bernama Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i- pun memfatwakan tentang bolehnya mewakafkan dinar maupun dirham uang. Karena itu dalam perkembangannya, praktik wakaf tak hanya melulu harta benda yang tidak bergerak. Namun uang pun dapat diwakafkan dengan syarat dana wakaf uang dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Namun, praktik wakaf uang di Indonesia masih tergolong baru dibandingkan dengan negara lain, seperti Arab Saudi dan Pakistan.
fatwatentang diperbolehkannya wakaf uang (waqf al-nuqud), dengan syarat nilai pokok wakaf dijamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk waktu yang tidak terbatas (Lubis, 2010: 103). Dalam melakukan wakaf tunai, ada cara yang harus diperhatikan. Menurut madzhab Hanafi, hal yang perlu diperhatikan dalam wakaf tunai adalah dengan menjadikannya - Wakaf tunai atau wakaf dengan uang selama ini sudah dapat dilaksanakan lewat bank-bank yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Status bank-bank tersebut sebagai LKS-PWU resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama Kemenag bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang berarti "menahan," atau "berhenti," atau "diam" di tempat." Merujuk penjelasan Ahmad Sarwat di buku Fiqih Waqaf 2018 5-6, berdasar pendapat jumhur ulama di Mazhab Syafii, definisi wakaf secara istilah dalam hukum Islam ialah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan kepada hal-hal yang bernilai ibadah maupun memiliki sejumlah kesamaan dan perbedaan dengan infak maupun sedekah. Merujuk penjelasan di laman BWI, sesuai hukum Islam, ketiganya termasuk ibadah sunah. Jumlah harta yang diberikan, waktu pemberian, dan penerima juga tidak ditentukan. Bedanya harta yang diwakafkan dikelola dulu, sebelum disalurkan manfaatnya. Wakaf tidak hanya bisa dilaksanakan dengan menyerahkan benda-benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Harta bergerak, seperti uang dan surat berharga juga bisa uang biasa disebut dengan istilah wakaf tunai. Menukil ulasan bertajuk "Konsep Wakaf Tunai" dalam Jurnal Ekonomi Islam Islamiconomic Vol. 5, No. 2, 2014 terbitan UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa wakaf tunai hukumnya jawaz boleh atau sah dalam Islam. MUI juga menyatakan wakaf tunai bisa berupa uang atau surat berharga, dan hanya boleh disalurkan buat hal-hal yang sesuai syar' yang terkumpul dari wakaf tunai bisa digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk umat dan masyarakat umum. Dengan demikian, masih mengutip sumber yang sama, wakaf tunai adalah mewakafkan harta berupa uang/surat berharga untuk dikelola oleh bank atau lembaga keuangan syariah, yang keuntungan dari pengelolaannya bakal disedekahkan, dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya. Daftar Bank Penerima Wakaf Uang Resmi di Kemenag Pengelolaan aset wakaf di Indonesia didasari oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan amanat UU itu kemudian dibentuk Badan Wakaf Indonesia BWI untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di tanah air. UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 5 menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan pengelolaan wakaf tunai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, Kementerian Agama RI menetapkan sejumlah bank yang secara resmi menerima uang/surat berharga yang diwakafkan. Bank-bank itu disebut Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Jadi, LKS-PWU adalah badan hukum di Indonesia, yang bergerak di sektor keuangan syariah, dan ditetapkan oleh Kemenag RI sebagai lembaga penerima wakaf LKS-PWU oleh Kemenag dilandasi oleh pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan OJK terkait kinerja keuangan perbankan dari calon LKS-PWU juga jadi dasar Nomor 46 Tahun 2006 [PDF], yang menjadi peraturan pelaksana UU Nomor 41 Tahun 2004, menetapkan bahwa tugas LKS-PWU adalah mengumumkan ke publik bahwa statusnya jadi LKS penerima wakaf uang; menyediakan blangko sertifikat wakaf uang; dan menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nadzir pengelola aset wakaf.Hingga Desember 2021, merujuk publikasi di laman BWI, daftar LKS-PWU penerima wakaf uang yang ditetapkan oleh Kemenag RI adalah sebagai berikut Bank Muamalat Indonesia SK 2008, alamat Jakarta Bank Mega Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank DKI Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank BTN Syariah SK 2010, alamat Jakarta Bank Syariah Bukopin SK 2010, alamat Jakarta BPD DIY Syariah SK 2010, alamat Kota Yogyakarta BPD Kalbar Syariah SK 2010, alamat Pontianak BPD Jateng Syariah SK 2010, alamat Semarang BPD Riau Syariah SK 2010, alamat Pekanbaru BPD Jatim Syariah SK 2011, alamat Surabaya BPD Sumut Syariah SK 2012, alamat Medan Bank CIMB Niaga Syariah SK 2013, alamat Jakarta Bank Panin Dubai Syariah SK 2014, alamat Jakarta BPD Sumsel & Babel Syariah SK 2016, alamat Palembang BPD BJB Syariah SK 2018, alamat Bandung BPD Kaltim dan Kaltara Syariah SK 2018, alamat Samarinda BPRS Harta Insan Karimah SK 2019, alamat Tangerang BPD Kalimantan Selatan SK 2019, alamat Banjarmasin Bank Danamon Indonesia SK 2020, alamat Jakarta Bank Permata SK 2020, alamat Jakarta Bank Syariah Indonesia SK 2021, alamat Jakarta BPRS Bina Rahmah SK 2021, alamat Kab. Bogor BPRS Mitra Amal Mulia SK 2021, alamat Sleman, DIY BPRS Al Salaam Amal Salman SK 2021, alamat Depok, Jabar BPD Sumatera Barat/Bank Nagari SK 2021, alamat Padang BPRS Bangun Drajat Warga SK 2021, alamat Bantul, DIY BPRS Lantabur Tebuireng SK 2021, alamat Jombang, Jatim BPRS Barokah Dana Sejahtera SK 2021, alamat Kota Yogyakarta BPRS Way Kanan SK 2021, alamat Kabupaten Way Kanan, Lampung Cara Bayar Wakaf Tunai, Bisa dengan Uang Minimal Cara wakaf uang melalui bank-bank berstatus LKS-PWU tidak terlalu sulit. Merujuk panduan dari BWI, wakaf uang pun bisa dilakukan minimal dengan uang Namun, Sertifikat Wakaf baru diberikan kepada wakif pelaku wakaf jika uang yang diwakafkan minimal senilai Rp1 sejumlah bank LKS-PWU sudah menyediakan layanan khusus untuk penyetoran dana wakaf, melakukan wakaf uang saat ini juga bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor perbankan. Ada 2 cara pembayaran wakaf uang, yakni mendatangi langsung kantor LKS-PWU atau transfer melalui rekening khusus yang disediakan sejumlah bank. Berikut ini tata cara menyetor wakaf uang dengan 2 metode Cara Wakaf Uang dengan Datang ke Kantor Bank LKS-PWU Wakif datang ke kantor bank LKS-PWU yang sudah ditetapkan Kemenag RI Wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf AIW Wakif melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku Wakif menyetor uang nominal wakaf Lalu, dana wakaf akan otomatis masuk rekening BWI Badan Wakaf Indonesia Wakif mengucapkan shighah wakaf Wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf AIW Kemudian, LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang SWU Terakhir, LKS-PWU memberikan Akta Ikrar Wakaf AIW dan Sertifikat Wakaf Uang SWU. 2. Cara Wakaf Uang dengan Transfer Rekeninga. Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke nomor rekening yang disediakan sejumlah bank Setelah transfer uang wakaf, konfirmasi ke LKS-PWU pemilik rekening atau hubungi BWI Call Service di 021 87799232 atau 87799311. c. Daftar nomor rekening yang disediakan bank LKS-PWU untuk penyetoran wakaf uang adalah Bank Syariah Mandiri No. Rek. 7001310172 Bank BTN Syariah No. Rek. 7011002010 Bank BNI Syariah No. Rek. 333000003 Bank Bukopin Syariah No. Rek. 8800888108 Bank Mega Syariah No. Rek. 1000011111 Bank DKI Syariah No. Rek. 7017003939 Bank Muamalat No. Rek. 3010072637. - Sosial Budaya Penulis Addi M IdhomEditor Iswara N Raditya
Banyakcara yang bisa dilakukan seorang Muslim untuk ikut andil dalam menyejahterakan umat, salah satunya adalah melalui wakaf. Nilai pahala wakaf sama dengan amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya meski telah meninggal dunia. Pahala ini akan terus mengalir seiring dimanfaatkannya benda yang diwakafkan.

Jakarta - Akhir-akhir ini rakyat dibuat bingung lagi dengan manuver kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara terkait peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Surat ini tidak membahas apa arti wakaf secara umum dan wakaf uang secara khusus. Tulisan ini mencoba membahas wakaf uang dalam konteks ekonomi makro, kebijakan publik, dan fiskal atau keuangan untuk pengertian wakaf uang yang sempat mengundang kontroversi, apakah sah atau tidak, biarlah diserahkan kepada pendapat para ahli di bidangnya mengenai fiskal dan keuangan negara, dalam Undang-Undang UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa pemungutan pendapatan negara harus terlebih dahulu ditetapkan dengan undang-undang Pasal 8 huruf e. UU juga menjelaskan, pendapatan negara hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah Pasal 11 ayat 3. Sedangkan hibah hanya boleh dilakukan; pertama, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPR, seperti dijelaskan Pasal 22 ayat2 dan ayat 3. Kedua, antara pemerintah pusat dengan pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR, sesuai Pasal 23 ayat 1. Ketiga, antara pemerintah dengan perusahaan negara/daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2.Rakyat bertanya-tanya apakah wakaf uang yang dimaksud dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang termasuk salah satu dari tiga jenis pendapatan negara tersebut di atas pajak, bukan pajak, atau hibah? Kemudian, apakah jenis pungutan wakaf uang yang dimaksud sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti dimaksud Pasal 8 huruf e dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara?Kami perkirakan wakaf uang tidak termasuk pungutan pajak dan bukan-pajak. Semoga, Menteri Keuangan sepakat dengan ini. Alasannya, pungutan pajak dan bukan-pajak dasar hukumnya adalah wajib, bukan suka rela. Sedangkan, kalau tidak salah, wakaf uang adalah tidak wajib, tetapi hanya sebatas begitu, apakah wakaf uang adalah hibah? Sepertinya wakaf uang juga bukan hibah. Karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, seperti dijelaskan di wakaf uang tidak termasuk bagian dari pendapatan negara, maka pemerintah secara luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tidak boleh memungut wakaf uang. Bukankah begitu?Di salah satu media nasional diberitakan bahwa Kementerian Agama sudah menghimpun wakaf uang hingga Rp 4,13 miliar per 21 Januari itu, kami mengimbau kepada Menteri Agama agar hati-hati dalam melakukan pungutan wakaf uang atas nama kementerian karena bisa melanggar hukum dan Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Menteri Agama sebaiknya menunggu klarifikasi dari Menteri pemerintah memang tidak berencana memasukkan wakaf uang sebagai bagian dari pendapatan negara. Kalau begitu, apa gunanya wakaf uang bagi negara? Apa gunanya Gerakan Nasional Wakaf Uang?Pemerintah pernah mengatakan wakaf uang berguna untuk membiayai proyek infrastruktur. Apakah ini berarti dalam bentuk pinjaman syariah? Kalau dugaan kami benar, bukankah selama ini Kementerian Keuangan senantiasa menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, atau disebut juga Sukuk Negara, untuk membiayai berbagai kebutuhan Belanja Negara? Apa bedanya SBSN dengan pembiayaan wakaf uang ini?Kalau wakaf uang yang dimaksud benar dalam bentuk pinjaman syariah, menurut hemat kami; pertama, wakaf uang ini tidak ada dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Karena, sumber pembiayaan, apakah dari Sukuk Negara atau Wakaf Uang, tidak relevan bagi pertumbuhan ekonomi. Yang relevan adalah nilai belanja. Sedangkan, nilai belanja, defisit dan jumlah utang negara sudah dianggarkan, dan besarnya tidak tergantung dari kami asumsikan bahwa dana wakaf uang yang sedang ditarget ini sudah ada di dalam sistem perbankan dalam bentuk tabungan, atau dana pihak ketiga. Artinya, bukan dari uang yang disimpan di bawah bantal. Kalau ini benar, pemindahan buku dari tabungan ke rekening wakaf uang tidak pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena, uang di tabungan akan berkurang sebesar uang yang dipindahbukukan ke rekening wakaf uang. Artinya, secara makro tidak ada penambahan uang hanya pindah dari kantong kiri ke kantong imbauan wakaf uang ini malah bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi karena uang di sektor perbankan tersedot ke rekening wakaf uang, sehingga terjadi crowding out effect yang berakibat pada berkurangnya likuiditas untuk sektor swasta, membuat suku bunga naik, dan kredit menurut rumor nilai wakaf uang Indonesia bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah belum mendengar rumor ini. Tapi, ternyata informasi ini katanya dari pemerintah. Untuk itu, mohon nilai ini dikonfirmasi ulang karena sepertinya hampir tidak mungkin. Alasannya, nilai seluruh uang masyarakat di sektor perbankan, sebagai dana pihak ketiga, hanya Rp triliun saja. Sedangkan uang beredar dalam arti luas M2, termasuk cash, hanya Rp triliun. Oleh karena itu, sulit dipercaya nilai wakaf uang bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah tidak tergoda dengan isu yang tidak doakan semoga ekonomi Indonesia dapat pulih secepatnya, dengan pertumbuhan 5 persen, sesuai target dalam APBN Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies PEPS mmu/mmu

Apalagi saat ini di Indonesia legalitas wakaf uang ini telah kokoh yaitu dengan ditetapkannya fatwa MUI tentang kebolehan wakaf uang Pada 11 mei 2002, UU No. 41 Tahun 2004, PP No 42 Tahun 2006 tentang wakaf dan PMA No.4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang yang mengakomodasi uang sebagai bagian dari benda yang boleh diwakafkan.
Jakarta – Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara, animo masyarakat untuk menjadi nazhir penghimpun dan pengelola wakaf uang semakin meningkat. Banyak sekali yayasan atau lembaga sosial yang mengajukan kepada Badan Wakaf Indonesia BWI untuk menjadi nazhir wakaf uang. Sayangnya, sebagian besar lembaga-lembaga tersebut belum memahami wakaf uang secara benar. Karena itu, memahami wakaf uang secara benar menjadi sebuah keharusan bagi lembaga yang ingin menjadi nazhir wakaf uang agar implementasi wakaf uang akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya, praktik wakaf uang di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2002, yaitu setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI tentang Wakaf Uang. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa hukum wakaf uang hukum adalah jawaz boleh. Sejak itulah terdapat beberapa lembaga yang mulai mengimplementasikan fatwa tersebut dengan melakukan penghimpunan wakaf uang, karena secara syariat, lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan legitimasi dari fatwa MUI. Wakaf uangWakaf uang cash waqf/waqf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, wakaf uang merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat. Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, di antaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri wafat 124 H yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Su’ud 1997. Selain al-Zuhri, generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/uang al-Mawardi 1994. Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang yang isinya; 1 Wakaf uang cash wakaf/wagf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2 Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3 Wakaf uang hukumnya jawaz boleh; 4 Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat; 5 Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Pada dasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apa pun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun, dana wakaf uang tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Artinya, nazhir tidak boleh memanfaatkan uang wakaf tersebut secara langsung, akan tetapi yang dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang. Adapun praktik wakaf uang yang benar itu dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKSPWU. UU No 41/2004 tentang Wakaf Pasal 28 menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri agama. Setelah wakif menyerahkan wakaf uangnya kemudian LKS akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf Pasal 29 ayat 3. Mengenai LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama, pada September 2008, menteri agama RI, melalui Keputusan Menteri Kepmen Agama RI No 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 lima Lembaga Keuangan Syariah LKS sebagai LKS Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Kelima LKS tersebut, yaitu BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan ditunjuknya lima LKS-PWU itu, masyarakat sudah dapat melaksanakan praktik wakaf uang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf telah menjelaskan sebagai berikut 1 Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI; 2 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah; 3 Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud; 4 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Sebenarnya, apa yang telah dilakukan oleh para nazhir dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan atau tanah sebagai wakaf tidak salah, jika mereka tidak menggunakan istilah wakaf uang, akan tetapi yang lebih tepat menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah secara kolektif dengan cara penghimpunan uang. Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif tersebut, nazhir tidak dituntut untuk menjaga pokok uang wakaf. sarmidi husna/republika
danwawasan mitra para staf pesantren Shuffah Hizbullah tentang hokum wakaf dan tata kelolanya seingga mereka mampu menjadi nazhir yang professional. Sesuai dengan undang-undang Nomor 41 tahun 2004, tugas nazhir adalah (1) melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, (2) Mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi
- Pemerintah telah meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang GNWU dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Januari 2021. Presiden Joko Widodo, didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Ketua Harian dan Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS meluncurkan GNWU, yang merupakan inisiatif dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Pemerintah melalui KNEKS memberikan dukungan kepada BWI dalam mengembangkan wakaf, khususnya wakaf uang, lebih baik Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, KNEKS mendukung optimalisasi wakaf di Indonesia oleh BWI dan nazhir lainnya dalam meningkatkan kualitas pengumpulan atau mobilisasi, dan penyaluran manfaat kepada mauquf alaih. Potensi aset wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp triliun. Sedangkan, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun. Apa yang perlu kita pahami soal wakaf uang? Rahayu menjelaskan, wakaf uang merupakan inisiatif yang muncul dari masyarakat dan telah ada sejak lama. Pada 2010, ada inisiatif serupa dengan GNWU, dan dilanjutkan pada 2021 ini. Rahayu menegaskan, wakaf uang tidak akan masuk dalam uang negara. "APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menggunakan dana itu. Penting untuk dipahami bahwa terkait peluncuran GNWU tersebut, tidak ada dana wakaf yang masuk ke pemerintah/Kementerian Keuangan/APBN/infrastruktur," kata Rahayu, saat dihubungi Sabtu 30/1/2021 siang. Ia menyebutkan, wakaf akan dikelola oleh Nazhir pengelola zakat yang dipercaya oleh Wakif orang yang berwakat yang nantinya akan digunakan untuk keperluan atau kepentingan sosial di masyarakat. "Wakaf uang tidak dimasukkan dalam penerimaan negara. Kementerian Keuangan tidak memungut wakaf," ujar dia. Rahayu menambahkan, salah satu prinsip dari wakaf uang yaitu pokoknya harus dijaga kelestariannya karena yang digunakan untuk kepentingan sosial dan lainnya merupakan imbal hasil investasinya. Sebagai pengelola, Nazhir dapat menginvestasikan wakaf uang ke dalam berbagai bentuk, baik deposito bank syariah, beli sukuk korporasi maupun pemerintah, dan bentuk investasi lainnya. "Dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang itu, Nazhir perlu instrumen investasi yang aman," kata dia. Sementara itu, saat pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, dapat dibeli oleh siapa saja baik bank, dana pensiun, asuransi, dan jenis investor lainnya. "Apabila Nazhir mau menginvestasikan dana wakafnya di instrumen sukuk, ya silakan. Ini sama seperti bank dan perusahaan lainnya membeli sukuk. Posisinya sama-sama sebagai investor. Bukan diambil kemudian dananya habis," jelas Rahayu. Ia menegaskan, tak ada tujuan pemerintah dalam mengambil dana wakaf. Semua diserahkan kepada Nazhir untuk mengelola dana wakafnya. Transaksi wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk dana sosial atau filantropi Islam selain zakat infak sedekah. Menurut Rahayu, dukungan pemerintah terhadap inisiatif BWI ini merupakan dukungan pemerintah terhadap nilai gotong royong dalam Islam, di mana umat Islam punya bentuk solidaritas sosial yang bisa menjadi jaringan penyangga sosial di dalam masyarakat. Adapun transaksi wakaf dilakukan antara Wakif orang yang berwakaf dengan Nazhir. "Dalam akad tersebut juga disebutkan peruntukannya, seperti kesehatan, pendidikan, kamaslahatan umat, dan sebagainya," ujar Rahayu. Dari situ, lanjut dia, uang tersebut kemudian dikelola oleh Nazhir. "Jadi uang tersebut tidak masuk ke pihak lain selain Nazhir. Tidak ada sepeser pun uang wakaf yang masuk ke kas negara/pemerintah. Semuanya masuk ke Nazhir," kata dia. Sementara itu, terdapat beberapa Nazhir seperti BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazismu, Lazisnu, dan sebagainya. Rahayu menyebutkan, Nazhir perlu mengelola dengan baik uang wakaf dan tidak boleh berkurang."Perlu ada instrumen yang bisa digunakan Nazhir untuk mengelola uang wakaf tersebut sehingga hanya imbal hasil pengelolaannyalah yang digunakan untuk mauquf alaih. Bisa untuk rumah sakit, beasiswa, dan sebagainya." jelas dia. Adapun yang membedakan wakaf dengan ZIS adalah uang atau harta yang diterima dari ZIS bisa langsung dibagikan. Sementara, uang atau harta yang diterima dari wakaf harus tetap utuh, manfaatnya saja yang dibagikan. Tata kelola wakaf uang Standar pengelolaan wakaf terdapat pada waqf core principle, dari transparansi, pengelolaan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat standar akuntansi untuk perwakafan yang telah disusun oleh IAI Ikatan Akuntan Indonesia. "Sehingga pengelolaan dan pelaporan keuangan sudah ada standarnya," ujar Rahayu. Ia menambahkan, ini harus dimonitor terus karena salah satu syarat menerima izin sebagai Nazhir adalah bahwa calon Nazhir tersebut harus menyelenggarakan pelaporan. Setiap tahunnya, Nadzir juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Cara berwakaf Jika masyarakat berminat untuk melakukan wakaf, berikut caranya 1. Hubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS PWU terdekat atau transfer dengan cara seperti yang diatur dalam laman 2. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi BWI melalui kemudian transfer uang secara daring. Uang wakaf pada akan diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan yang syar’i dan tingkat keamanannya terjamin. Contoh pemanfaatan wakaf uang Seperti apa contoh pemanfaatan wakaf uang? Rahayu menyebutkan, salah satu contohnya adalah pemanfaatan wakaf uang RS Mata Ahmad Wardi RSAW Serang. RSAW berdiri di atas aset wakaf yang semula milik keluarga KH Achmad Wardi, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat di daerah Serang, Banten. BWI kemudian bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk mengelola RS mata ini dan mulai beroperasi mulai tahun 2018. Pada tahun 2019, RSAW berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Kemudian, pada tahun 2020 RSAW mencatat pasien yg terlayani mencapai pasien. "Semua ini merupakan gerakan dengan dana wakaf yang diamanahkan pada RSAW. Dana wakaf 2020 adalah Rp 8 miliar yang digunakan untuk retina dan glaucoma center," ujar Rahayu. Sebelumnya, tak ada satu pun rumah sakit yang memiliki peralatan retina dan glaucoma di Banten sampai dengan tahun 2020 lalu. "Sekarang, masyarakat Banten tidak perlu ke Jakarta atau Bandung untuk dapat perawatan kesehatan mata mereka," tambah Rahayu. Ia mengatakan, RSAW juga telah diminta untuk menerima pasien-pasien yang berasal dari Pandeglang dan Lebak. RSAW, ujar dia, berusaha mengelola dana wakaf yang diamanahkan supaya lebih produktif sehingga penerima manfaatnya bisa lebih banyak lagi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kebangkitanini juga dibarengi dengan kebangkitan wakaf uang yang masif.40 Sebagai negara dengan jumlah Segala keuntungan yang lahir dari saham ini kekal dalam bentuk wakaf dan tidak diberikan kepada pembeli saham tersebut. Salah satu contoh pengelolaan wakaf di Malaysia adalah peranan YADIM yang bertugas mengelola skim wakaf Wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan RI T Agus Priyo Waluyo mengatakan, wakaf mesti terus didorong guna memberikan kontribusi yang nyata bagi keuangan syariah di Indonesia. Wakaf dinilai memiliki peluang besar menjadi sumber ekonomi baru dan bisa berdampak positif terhadap pemasukan Anggaran Pemerintah Belanja Negara APBN. Agus menjelaskan aset atau harta wakaf kecil kemungkinan dimiliki oleh pihak tertentu. Namun, di beberapa daerah terjadi sengketa antara keluarga wakif dan nadzir. Untuk itu penting kata dia dilakukan pengamanan benda wakaf. “Dalam rangka memberikan kesejahteraan umum perlu diamankan. Pengamanan itu misalnya tertib administrasi, dengan seperti itu orang tak berani untuk melakukan okupasi,” kata T Agus saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu 11/12. Selain itu, Agus mengungkapkan hal penting yang harus dilakukan adalah pemanfaatan harta benda. Pemanfaatan tersebut misalnya menjadikan wakaf sebagai alat produksi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. BWI juga harus memperhatikan agar pemanfaatan itu sesuai dengan peruntukannya artinya tidak melanggar ketentuan yang ada, baik ketentuan OJK maupun Kemenkeu. “Sehingga pemanfaatan itu lebih baik lagi dan bermanfaat untuk umat, ” ujarnya. Selain hal diatas, langkah penting yang harus dilakukan pengelola wakaf adalah digitalisasi. Semua proses pelaksanaan pengelolaan wakaf diusahakan untuk digital agar semua pelayanan wakaf semakin mudah cepat dan aman. Editor Humas Badan Wakaf Indonesia
Sebagianbesar praktik pengelolaan wakaf di TWI sesuai dengan Undang-Undang, kecuali untuk persentase antara LKS PWU dan diluar LKS PWU. Kata kunci: Wakaf, TWI. Shofi, Muhammad. 2016. Analisis Praktik dan Manajemen Pengelolaan Wakaf Uang Adapun wawancara yang dilakukan adalah wawancara tidak berstruktur, dimana didalam metode ini
F0VrNZ.
  • w4c8yus0bk.pages.dev/934
  • w4c8yus0bk.pages.dev/46
  • w4c8yus0bk.pages.dev/360
  • w4c8yus0bk.pages.dev/607
  • w4c8yus0bk.pages.dev/470
  • w4c8yus0bk.pages.dev/267
  • w4c8yus0bk.pages.dev/390
  • w4c8yus0bk.pages.dev/111
  • w4c8yus0bk.pages.dev/218
  • w4c8yus0bk.pages.dev/777
  • w4c8yus0bk.pages.dev/141
  • w4c8yus0bk.pages.dev/927
  • w4c8yus0bk.pages.dev/497
  • w4c8yus0bk.pages.dev/618
  • w4c8yus0bk.pages.dev/242
  • yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah